PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI KOTA PEKANBARU

Bocah Saksikan Ibunya Digiring bersama Puluhan Tersangka Judi Online 

Di Baca : 3965 Kali
Bocah di atas truk (tanda lingkaran hijau) saksikan dan berbicara dengan ibunya saat sang ibu turun dari truk digiring petugas Ditreskrimum Polda Riau bersama puluhan tersangka judi online  di Komplek Pemuda City Walk (PWC) Ruko Nomor 38B Jalan Pemuda Tam

Jaringan internet yang dipergunakan, Indihome Telkom dengan kapasitas 100 Mbps, protocol internet 1XP dengan kapasitas 100 Mbps.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Psl 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Sementara seorang wanita tersangka karyawati judi online yang diwawancara wartawan usai konferensi pers mengatakan dia terpaksa kerja di situ karena sulit mencari kerja saat pandemi Covid-19 sekarang ini.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar